Senin, 21 Maret 2016

KEWAJIBAN DAN KONSEKUENSI

Kewajiban dan Konsekuensi 


  1.  Wajib melunasi pinjaman tepat waktu.
  2.  Cicilan melewati waktu penulasan menjadi catatan tersendiri oleh koperasi dalam menyetujui pinjaman selanjutnya juga berimbas kepada pembagian bonus dan saham.
  3.  Mengajak member lebih dari tiga maka member berhak menerima bonus sponsor sebesar Rp. 50.000/member
  4.  Member yang dibantu konsekuensinya bonus sponsor akan dipotong Rp.50.000/member dan diberikan kepada upline atau sponsor.
  5.  Member yang tidak meneruskan pinjaman maka secara otomatis keanggotaanya dicabut dan semua yang menjadi hak jangka panjang hilang. Posisinya akan secara otomatis digantikan oleh member dibawahnya atau upline segera mencarikan penggantinya.
  6.  Pencairan dana untuk level selanjutnya ditentukan dengan pelunasan member dibawahnya. Artinya member bisa naik level jika dibawahnya juga dibantu untuk lain level
  7.  Mangkir dari perjanjian atau tidak membayar atau melarikan diri diancam dengan hukuman pidana dan perdata.

   Yang harus dicamkan adalah bahwa KMS tidak akan mentolerir terhadap member yang mangkir dari tanggung jawab atau melarikan diri,  kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum dengan menggunakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP Yaitu kejahatan penggelapan dan kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dihukum dengan hukuman penjara di atas 5 tahun serta hukum perdata pasal 1320 dan pasal 1740 kitab undang-undang hukum perdata
  1. 8Besaran pinjaman yang diberikan kepada member adalah hak sepenuhnya dari koperasi tanpa keluar dari range level yang telah ditentukan.

2 komentar:

  1. Kt kan hrs mencari 3 member itu sulit. Bgm jk sy langsung join 3. Boleh tdk ?

    BalasHapus