Senin, 21 Maret 2016

LEGALITAS DAN PAYUNG HUKUM



Berbicara mengenai dasar hukum, undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan keuangan adalah kegiatan yang menyangkut simpan pinjam dengan menggunakan bunga baik kecil maupun besar atau kegiatan yang menyerupai bank dimana ada simpanan dan pinjaman berbunga hal itu di atur dalam UU no 10 tahun 1988 pasal 46 ayat 1
OJK atau otoritas jasa keuangan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dengan dasar bisnis dan jasa keuangan lainya yang memiliki sangkut paut dengan penetapan bunga, hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang besar
Komunitas Maju Sejahtera adalah koperasi yang dibangun dengan semangat untuk membantu member yang tergabung di dalamnya dalam hal kesulitan finansial tanpa dikenakan bunga atau jaminan, dasar yang digunakan adalah kepercayaan dan kekeluargaan. anggota yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang dengan sadar tanpa paksaan mendaftarkan diri menjadi member dengan tujuan mendapatkan pinjaman tanpa bunga.
Artinya kalau mengacu dari kegiatan yang dilakukan KMS maka  KMS tidak di atur dalam undang-undang yang berlaku atau harus dalam pengawasan OJK karena KMS bukan Bank, bukan asuransi, bukan penghimpun dana pensiun, bukan lembaga pembiayaan atau kegiatan yang menggunakan bunga. KMS murni kegiatan Donasi atau memberikan pinjaman tanpa bunga, tanpa resiko apapun, justru resiko kerugian yang terbesar ada di pihak KMS.
Payung hukum yang digunakan adalah UU no 25 tahun 1992 pasal 4 dengan bunyi koperasi berfungsi dan berperan memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi khususnya untuk anggotanya agar bisa meningkatkan kualitas hidup manusia dengan asas kekeluargaan dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar