Berbicara mengenai dasar hukum, undang-undang
yang mengatur mengenai kegiatan keuangan adalah kegiatan yang menyangkut simpan
pinjam dengan menggunakan bunga baik kecil maupun besar atau kegiatan yang
menyerupai bank dimana ada simpanan dan pinjaman berbunga hal itu di atur dalam
UU no 10 tahun 1988 pasal 46 ayat 1
OJK atau otoritas jasa keuangan
melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dengan
dasar bisnis dan jasa keuangan lainya yang memiliki sangkut paut dengan
penetapan bunga, hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang
besar
Komunitas Maju Sejahtera adalah
koperasi yang dibangun dengan semangat untuk membantu member yang tergabung di
dalamnya dalam hal kesulitan finansial tanpa dikenakan bunga atau jaminan,
dasar yang digunakan adalah kepercayaan dan kekeluargaan. anggota yang
tergabung di dalamnya adalah orang-orang dengan sadar tanpa paksaan
mendaftarkan diri menjadi member dengan tujuan mendapatkan pinjaman tanpa
bunga.
Artinya kalau mengacu dari kegiatan
yang dilakukan KMS maka KMS tidak di atur dalam undang-undang yang
berlaku atau harus dalam pengawasan OJK karena KMS bukan Bank, bukan asuransi,
bukan penghimpun dana pensiun, bukan lembaga pembiayaan atau kegiatan yang
menggunakan bunga. KMS murni kegiatan Donasi atau memberikan pinjaman tanpa bunga,
tanpa resiko apapun, justru resiko kerugian yang terbesar ada di pihak KMS.
Payung hukum yang digunakan adalah
UU no 25 tahun 1992 pasal 4 dengan bunyi koperasi berfungsi dan berperan
memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi khususnya untuk anggotanya agar
bisa meningkatkan kualitas hidup manusia dengan asas kekeluargaan dengan
prinsip ekonomi kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar